PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUATU
SISTEM
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional pasal 1.
A.
Pendidikan Agama
Persepsi
keilmuan kita saat ini tentang arti pendidikan, mengandung implikasi yang lebih
komprehensif ketimbang arti pengajaran, pendidikan biasa didefinisikan sebagai