PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUATU
SISTEM
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional pasal 1.
A.
Pendidikan Agama
Persepsi
keilmuan kita saat ini tentang arti pendidikan, mengandung implikasi yang lebih
komprehensif ketimbang arti pengajaran, pendidikan biasa didefinisikan sebagai
“usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi peranya dimasa yang akan datang”. Jelas di sini, pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran di samping bimbingan dan latihan. Lebih diorientasikan ke masa depan yang mana fenomenanya tak lain adalah penerimaan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan serta pengendalian kemajuan iptek bagi pembagunan bangsa.
“usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi peranya dimasa yang akan datang”. Jelas di sini, pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran di samping bimbingan dan latihan. Lebih diorientasikan ke masa depan yang mana fenomenanya tak lain adalah penerimaan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan serta pengendalian kemajuan iptek bagi pembagunan bangsa.
Sedangkan tentang batasan Pendidikan agama lebih
ditekankan pada proses internalisasi dan transformasi nilai-nilai keagamaan
kedalam diri anak didik. Mengingat pendidikan agama pada hakikatnya bertujuan
membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa sebagai elan vitalnya kehidupan
lahiriah dan bathiniyah manusia Indonesia seutuhnya. Jika dengan pengertian
tersebut, proses kependidikan agama menanamkan atau mempribadikan tata nilai
keagamaan. Dalam hal ini Islam yang mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan
(sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia) yang berdaya dorong
memotivasi proses kegiatan perilaku yang tampak, yang mewujud dalam akhlaqul
karimah di bidang kehidupan termasuk iptek. Di sisi lain dan antara kedua sisi
tersebut senantiasa saling berinteraksi
Agama mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia, untuk
mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan sempurna, bagi bangsa Indonesia.
Agama merupakan modal dasar serta penggerak yang tidak ternilai harganya bagi
persiapan aspirasi bangsa. Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah
meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan ini,
pendidikan agama perlu diberikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan serta
dimasukkan dalam kurikulum sekolah dari tingkat pendidikan dasar sampai tingkat
pendidikan tinggi. Pendidikan agama merupakan bagian pendidikan yang amat
penting yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai yaitu nilai akhlak
dan keagamaan.
Oleh karena agama
sebagai dasar tata nilai merupakan penentu dalam perkembangan dan pembinaan
rasa kemanusiaan yang adil dan beradap, maka pemahaman dan pengalamannya dengan
dan benar diperlukan untuk menciptakan kesatuan bangsa.
Pendidikan agama dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional, oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin tujuan pendidikan nasional, dalam pendidikan agama diperlukan:
Pendidikan agama dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional, oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin tujuan pendidikan nasional, dalam pendidikan agama diperlukan:
1. Paket-paket
minimal bahan pendidikan agama dari masing-masing agama yang dianut dengan
mempertimbangkan jiwa anak didik.
2. Guru agama yang cukup memenuhi persyaratan.
3. Sarana dan prasarana pendidikan pendidikan agama yang cukup dan
memenuhi syarat.
4. Lingkungan yag mendorong tercapainya tujuan pendidikan agama
(situasi sekolah,
masyarakat dan
peraturan perundang-undangan)
Mata pelajaran agama
terkait langsung dengan tujuan pendidikan nasional seperti tertulis dalam
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3
yaitu: “ ..... Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia”.
Dasar-dasar pelaksanaan
pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara
langsung ataupun secara tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam
melaksanakan pendidikan agama di sekolah-sekolah ataupun di lembaga-lembaga
pendidikan formil di Indonesia.
Di era global seperti sekarang ini, persoalan pokok yang
dihadapi adalah bagaimana cara menyiapkan sumber daya manusia yang modern dan
(sekaligus) religius. Di mana ia selalu tanggap terhadap perubahan yang ada di
sekitarnya dan berusaha mengejawantahkan hasil pemikirannya, yakni perpaduan
antara religiuitas dan intelektualitas sehingga menghasilkan sebuah ide yang
dinamis. Profil manusia semacam itu akan selalu berusaha mengadakan
perubahan-perubahan kondisi-kondisi atau dogma-dogma yang telah usang dengan
mengkondisikan dengan keadaan yang ada dan di mana ia berada, sehingga
menghasilkan sesuatu peradaban yang unggul.
Dalam mewujudkan manusia-manusia yang unggul semacam itu
tidak terlepas daripada bagaimana pencetakan manusia semacam itu tercapai. Hal
ini tidak terlepas daripada pendidikan agama sebagai fondasi cara mereka
berpikir, berperilaku serta bagaimana ia menyelesaikan suatu persoalan.
Pendidikan juga tidak akan berhasil apabila tidak memperhatikan faktor-faktor
yang menurut Fuad Ikhsan disebut ada enam, yakni tujuan, pendidikan, peserta
didik, materi pendidikan, metode yang digunakan serta keadaan lingkungan.
Dan keenam faktor tadi tidak juga akan terealisasi tanpa
difasilitasi oleh kebijakan-kebijakan negara. Walau bagai manapun suatu negara
akan mempunyai cita-citanya sendiri, bagaimana ia akan membentuk suatu
prototype masyarakatnya. Hal ini tidak lepas dari falsafah negara tersebut
dengan dilatar belakangi oleh kondisi budaya, sosial politik dan ekonominya.
Kebijakan-kebijakan tadi yang akan memfasilitasi suatu proses pendidikan agama
pada khususnya, yang membentuk sebuah sistem yang disebut sistem pendidikan
nasional.
B. Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Agama
Berdasarkan pada undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang system Pendidikan Nasional Bab I pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan
pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman. Adapun rumusan tentang Pendidikan Nasional dapat pemakalah kemukakan
pendapat Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Nasional di Indonesia
serta dianggkat oleh pemerintah sebagai Bapak pendidikan, menyatakan sebagai
berikut:” Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup
dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan yang dapat
mengangkat derajat Negara dan rakyatnya, agara dapat bekerja bersama-sama
dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia disekuruh dunia”.
Dengan demikian nampak erat sekali hubungan anatara seorang nasionalisme dengan
keyakinan hidup kebangsaan. Hal ini akan dihayati bagi orang yang menyatakan
diri dengan hidup bagsanya dan merasa terikat dengan benang sutera kecintaan
yang halus dan suci dengan bangsanya.
Pasal
1 ayat (2), disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai – nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun
institusinya, merupakan warisan budaya bangsa, yang berurat berakar pada masyarakat
bangsa Indonesia. Dengan demikian, jelas bahwa pendidikan Islam akan merupakan
bagian integral dan tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Pada pasal 3 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan nasional
adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Nilai –nilai dan aspek – aspek tujuan pendidikan nasional
tersebut, sepenuhnya adalah nilai –nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang
bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Oleh karena itu, perkembangan
pendidikan Islam akan mempunyai peran yang menentukan dalam keberhasilan
pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
Dalam
pasal 15 disebutkan bahwa jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, keagamaan, dan khusus.
Yang dimaksud dengan pendidikan keagamaan sebagaimana yang
dijelaskan pada pasal tersebut adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa
setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan tentang ajaran – ajaran Islam,
terutama yang berhubungan dengan nilai – nilai keagamaan, moral, dan sosial
budayanya. Oleh sebab itu, pendidikan Islam dengan lembaga – lembaganya tidak
bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Sejalan
dengan pasal tersebut, dipertegas lagi dalam pasal 30 ayat (2) yang menyatakan
bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan pesrta didik menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai –nilai ajaran agamanya dan/atau
menjadi ahli ilmu agama.
Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa isi
kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan (dari pendidikan
dasar sampai perguruan tinggi) wajib memuat pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa.
Dalam kaitan ini, dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan (termasuk
pendidikan agama Islam) merupakan bagian dari dasar dan inti kurikulum
pendidikan nasional. Dengan demikian, pendidikan Islam pun terpadu dalam sistem
pendidikan nasional.
Dasar pendidikan yang paling utama adalah Pancasila
dan UUD 1945, dasar pendidikan ini secara tidak langsung mengharuskan kita
untuk menyelenggarakan proses pendidikan nasional yang konsisten dan secara
integralistik menuju ke arah pencapaian tujuan akhir. Terbentuknya manusia
Indonesia seutuhnya yang berkualitas unggul yang berkembang dan tumbuh diatas
pola kehidupan yang seimbang antara lahiriah dan bathiniyah. Jalan menuju
tujuan tersebut adalah tidak lain adalah melalui proses pendidikan yang
berorientasi kepada hubungan tiga arah yaitu hubungan anak didik dengan
Tuhannya, dengan masyarakatnya dan dengan alam sekitarnya.
a. Hubungan dengan Tuhannya menghendaki adanya konsepsi ketuhanan yang
telah mapan dan secara pasti dijabarkan dalam bentuk norma-norma ubudiyah
mahdzah yang wajib ditaati oleh anak didik secara syar’i.
b. Hubungan dengan masyarakatnya memerlukan
norma-norma dan aturan-aturan yang mengarahkan proses hubungan antara sesama
manusia bersifat lentur dalam konfigurasi rentangan tata nilainya, tapi tidak
melanggar atau merusak prinsip-prinsip dasarnya yang absolute, dalam arti tidak
cultural relativistic. Seluruh lapangan hidup manusia adalah merupakan arena
dimana hubungan social dari interpersonal terjadi sepanjang hayat, termasuk
lapangan hidup iptek.
c. Hubungan dengan alam sekitarnya menuntut adanya kaidah-kaidah yang
mengatur dan mengarahkan kegiatan manusia didik dengan bekal ipteknya dalam
penggalian, pemanfaatan, dan pengolahan kekayaan yang menyejahterakan kesadaran
terhadap bahaya arus balik sanksi alam, akibat pengurasan habis-habisan
terhadap kekayaan alam melebihi kapasitas alamiahnya.
Karakteristik pendidikan nasional :
a. Dari segi dasar, pendidikan Indonesia
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Dari segi fungsinya, pendidikan di
Indonesia diharapkan dapat mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan
nasional.
c. Dari segi tujuan, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab ke masyarakat dan kebangsaan.
d. Dari kesempatan yang diberikan, dalam
pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan
e. Dari segi penyelenggaraan, pendidikan
dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan faktor pendidikan
luar sekolah
f. Dari segi tenaga kependdikan, sistem
pendidikan nasional menyebutkan bahwa kependidikan meliputi tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, pemiliki, pengawas, peneliti dan pengembang di
bidang penddikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar
g. Dari segi kurikulum, sistem pendidikan
nasional mengatakan bahwa kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuai
dengan lingkungan.
C.
Pendekatan Sistem Pendidikan Agama.
Istilah
sistem berasal dari bahasa Yunani “sistem” yang
artinya suatu keseluruhan yang tersusun dari banyak bagian ( whole compounded of several parts). Di antara bagian-bagian
itu terdapat hubungan yang berlangsung secara teratur. Definisi sistem yang
lain dikemukakan Anas Sudjana yang mengutip pendapat Johnson, Kost dan
Rosenzweg sebagai berikut “Suatu sistem adalah suatu kebulatan/ keseluruhan
yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian
yang membentuk suatu kebulatan /keseluruhan yang kompleks”. Sistem juga
dikatakan sebagai kumpulan berbagai komponen yang masing- masing saling
terkait, tergantung, dan saling menentukan.
Dengan
kata lain sistem dapat kita simpulkan suatu kumpulan yang secara keseluruhan
yang bersifat kompleks dan terorganisir yang di dalamnya terdapat himpunan
komponen yang saling berkaitan secara bersama-sama dan berfungsi untuk mencapai
tujuan sistem.
Jika dikaitkan dengan pendidikan, sistem pendidikan mempunyai makna satu rangkaian pemikiran dalam bidang pendidikan yang terorganisasi atau sistem pendidikan dapat disebut juga sebagai sekelompok dari unsur-unsur pendidikan yang saling berkaitan dan bekerja bersama-sama.
Jika dikaitkan dengan pendidikan, sistem pendidikan mempunyai makna satu rangkaian pemikiran dalam bidang pendidikan yang terorganisasi atau sistem pendidikan dapat disebut juga sebagai sekelompok dari unsur-unsur pendidikan yang saling berkaitan dan bekerja bersama-sama.
Pada umumnya
sistem mempunyai cirri-ciri sebagai berikut;
a. Terdiri dari unsur-unsur yang saling berkaitan
(interpendent) antara satu sama lain
b. Beroriontasi kepada tujuan (goal oriented) yang telah
ditetapkan
c. Didalamnya terdapat peraturan-peraturan tata tertib
berbagai kegiatan dan sebagainya.
Pendidikan agama mempunyai tanggung jawab yang cukup berat
dalam usahanya menciptakan manusia yang cerdas, terampil, manusia yang beriman
dan bertaqwa sehingga membentuk kepribadian yang luhur seperti disebutkan dalam
Undang-Undang sistem pendidikan. Untuk itu lembaga-lembaga yang menangani
tentang pendidikan agama secara umum, sebagai penanggung jawab dalam sistem
pendidikan agama kita, harus berusaha menciptakan sistem yang selain
demokratis, juga mempersiapkan dengan kebijakan-kebijakannya yang akan
memperlebar ruang gerak pendidikan agama kita ditunjang dengan kajian ilmiah
kritis tentang pemilihan materi-materi yang sesuai, juga tenaga pengajar yang
mumpuni sebagai perisai keberhasilan pendidikan agama kita.
Dari beberapa
sumber yang dipelajari, dapat disimpulkan bahwa terdapat 6 komponen pendidikan
yang digunakan yaitu : 1. Tujuan, 2. Siswa, 3. Pendidik, 4. Isi/materi, 5.
Situasi lingkungan dan 6. Alat pendidikan.
Maka untuk
menghasilkan output dari sistem pendidikan yang bermutu, hal yang paling
penting adalah bagaimana membuat semua komponen yang dimaksud berjalan dengan
baik. Yang mana pendidik, sisawa, materi pendidikan, alat pendidikan dan
lingkungan pendidikan semuanya satu langkah menuju pencapaian tujuan pendidikan
itu.
1) Komponen
Tujuan
Tujuan-tujuan
individual yang sifatnya untuk peningkatan kemampuan setiap individu berupa
pengetahuan, perubahan tingkah laku, pertumbuhan kedewasaan, dan
kesiapan-kesiapan yang semestinya dimiliki untuk mempersiapkan proses
pencapaian kebahagiaan dunia akhirat. Tujuan sosial yang berkaitan dengan
kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan, dengan tingkah laku masyarakat pada
umumnya. Tujuan-tujuan profesional berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran
sebagai ilmu, seni, profesi, dan sebagai suatu aktivitas diantara
aktivitas-aktivitas masyarakat. Tujuan pendidikan Agama yaitu seperti yang
telah dipaparkan sebelumnya yaitu, melahirkan manusia paripurna, terbaik, insan
kamil atau manusia yang bertaqwa yaitu sosok manusia yang memahami peran dan fungsinya
dala kehidupan serta mendasarkan semuanya pada ajaran dan hukum Allah juga
Rasul-Nya.
2) Komponen
Siswa
Siswa/peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui
proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam
pendidikan tradisional, siswa dipandang sebagai organisme yang pasif, hanya
menerima informasi dari orang dewasa.
Kini makin
cepatnya perubahan sosial, dan berkat penemuan teknologi maka komunikasi antar
manusia berkembang amat cepat. Siswa di samping sebagai objek pendidikan, ia
juga sebagai subjek pendidikan, karena sumber belajar bukan hanya guru, tapi
siswa juga dapat menjadi sumber belajar terutama dalam pembelajaran aktif.
Sebagai salah satu input di lembaga pendidikan juga sebagai komponen yang turut
menentukan keberhasilan sistem pendidikan.
Seperti yang
telah dijelaskan di depan, pendidikan merupakan bimbingan dan pertolongan
secara sadar yang diberikan oleh pendidik kepada anak didik sesuai dengan
perkembangan jasmaniah dan rohaniah ke arah kedewasaan atau terbentuknya
generasi intelek yang berakhlak mulia.
Anak didik di dalam mencari nilai-nilai hidup, harus mendapatkan
bimbingan sepenuhnya dari pendidik, karena menurut ajaran Islam, saat anak
dilahirkan dalam keadaan lemah dan suci sedangkan alam sekitarnya akan memberi
corak warna terhadap nilai hidup atas pendidikan agama anak didik.
3) Komponen
Pendidik
Pendidik adalah
anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta
didik. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sebagai pendidik dan
memenuhi beberapa kompetensi sebagai pendidik. Dalam
melaksanakan pendidikan Islam, peranan pendidik sangat krusial. Pendidik
merupakan salah satu faktor utama terlaksananya proses pendidikan. Karena
pendidik adalah aktor yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses yang
terjadi di dalamnmya.
Dalam dunia
pendidikan Islam, banyak sebutan bagi seorang pendidik, diantaranya ustadz,
syekh, ajengan. Ulama-ulama dalam dunia Islam memiliki fungsi ganda, ia adalah
pendidik sekaligus seorang konselor bagi masyarakat awam. Ia menjadi seorang
yang bertanggung jawab untuk memberikan ilmu keduniaan maupun akhirat bagi
anak-anak didiknya.
Baik buruk hasil pendidikan tergantung pada pendidik itu sendiri.
Itulah sebabya Islam sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang berilmu
pengetahuan yang bertugas sebagai pendidik. Pendidik mempunyai derajat yang
lebih tinggi daripada orang-orang yang tidak berilmu dan orang-orang yang bukan
sebagai pendidik. Selain itu, manusia pun telah memiliki mandat
untuk senantiasa berubah, karena ia tidak bisa berubah kecuali oleh mereka
sendiri seperti dalam Alquran Alloh telah menegaskan bahwa Ia tidak akan
merubah nasib suatu kaum kecuali mereka merubahnya sendiri.
4) Komponen
Materi/isi Pendidikan
Materi/isi
pendidikan adalah segala sesuatu pesan yang disampaikan oleh pendidik kepada
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Dalam usaha pendidikan yang
diselenggarakan di keluarga, di sekolah, dan di masyarakat, terdapat syarat
utama dalam pemilihan beban/materi pendidikan, yaitu: materi harus sesuai
dengan tujuan pendidikan, materi harus sesuai dengan kebutuhan siswa.
5) Komponen
Lingkungan Pendidikan
Lingkungan
Pendidikan adalah suatu ruang dan waktu yang mendukung kegiatan pendidikan.
Proses pendidikan berada dalam suatu lingkungan, baik lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah atau lingkungan masyarakat. Siswa dengan berbagai potensinya
akan berkembang maksimal jika berada dalam sebuah lingkungan yang kondusif.
Sesuai dengan pendapat A. Noerhadi Djamal bahwa lingkungan berpengaruh
besar dan menentukan terhadap kelangsungan berkembangnya potensi diri siswa.
Situasi
lingkungan mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. Situasi lingkungan ini
meliputi lingkungan fisik, lingkungan teknis dan lingkungan sosio-kultural.
Dalam hal-hal di mana situasi lingkungan ini berpengaruh secara negatif
terhadap pendidikan, maka lingkungan itu juga menjadi pembatas pendidikan. Indikator
lingkungan pendidikan adalah sebagai berikut interaksi pelaku, iklim
organisasi, dan hubungan antara madrasah dengan masyarakat.
Lingkungan
pendidikan dalam pendidikan Islm sangat luas, akan tetapi jika dalam pendidikan
formilnya ada sekolah-sekolah terpadu, madrasah-madrasah, pondok pesantren atau
boarding school, dan juga balai-balai pelatihan. Dunia pesantren menjadi salah
satu lingkungan pendidikan yang sangat kondusif dan efektif, karena peserta
didik dididik mulai dari ia bangun tidur hingga tertidur kembali, dalam arti
segala hubungan dengan sesama makhluk dan Alloh pun diajarkan tiada henti, baik
itu melalui kelas-kelas belajar maupun dengan melihat akhlak pendidiknya.
6) Komponen
Alat Pendidikan
Alat pendidikan
adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang berfungsi sebagai
perantara pada saat menyampaikan materi pendidikan, oleh pendidik kepada siswa
dalam mencapai tujuan pendidikan. Peristiwa pendidikan ditandai dengan adanya
interaksi edukatif. Agar interaksi dapat berlangsung secara efektif dan efisien
dalam mencapai tujuan, maka di samping dibutuhkan pemilihan bahan materi
pendidikan yang tepat, perlu dipilih metode yang tepat pula. Metode adalah cara
yang di dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan. Untuk menentukan
apakah sebuah metode dapat disebut baik diperlukan patokan (kriterium) yang
bersumber pada beberapa faktor. Faktor utama yang menentukan adalah tujuan yang
akan dicapai.
Dalam
prakteknya paling tidak ada dua macam alat pendidikan. Pertama alat pendidikan
dalam arti metode, kedua alat pendidikan dalam arti perangkat keras yang
digunakan seperti media pembelajaran dan sarana pembelajaran.
Alat pendidikan
dalam arti perangkat keras adalah sarana pembelajaran dan media pembelajaran
yang dapat mendukung terselenggaranya pembelajaran aktif dan efektif. Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) ditentukan bahwa setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi, perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang
diperlukan, seperti perpustakaan dan laboratorium untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Kitab kuning menjadi tambahan
bahan ajar di dunia pesantren.
Jadi,
Pendidikan Agama Islam adalah sebuah sistem karena telah memiliki enam unsur
sistem pendidikan yang harus bisa melahirkan manusia paripurna, terbaik, insan
kamil atau manusia yang bertaqwa yaitu sosok manusia yang memahami peran dan
fungsinya dalam kehidupan serta mendasarkan semuanya pada ajaran dan hukum
Allah juga Rasul-Nya.
D. Desain Pembelajaran Pendidikan Agama.
Dari
beberapa pandangan tersebut diatas maka desain pembelajaran pendidikan agma
Islam yang baik adalah:
a. Menentukan tujuan pengajaran
pendidikan Islam, adapun tujuan secara umum, pendidikan agama Islam adalah
bertujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan
peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman
dan bertaqwa kepada Allah Swtserta berakhlaq mulia dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan tersebut juga
perlu adanya suatu materi pengajaran tertentu.
b. Menentukan materi pengajaran/
bahan ajar, bahan ajar atau materi pengajaran di dalam pendidikan agama Islam
adalah terdiri dari Al-Qur’an dan al-hadist, keimanan, syarai’ah, Ibadah,
muamalah, aklhlaq dan tareh atau sejarah yang lebih menekankan pada
perkembangan ajaran agam, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
c. Menentukan pendekatan dan
metode mengajar dan strategi yang akan digunakan agar bisa menyesuaikan dengan
keadaan peserta ajar., di dalam pendidikan agama Islam metode yang banyak
digunakan adalah dengan menggunakan metode ceramah, Tanya jawab dan diskusi.
d. Media pengajaran dan
pengalaman belajar ini di lakukan untuk mempermudah peserta ajar/murid untuk
menerima pelajaran. Dalam hal ini bisa menngunakan media bacaaan, tip recorde dll.
e. Evaluasi keberhasilan, hal ini di lakukan
untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerima pelajaran yang telah di berikan
oleh pengajar pendidikan agama Islam.
Dalam
Pendidikan Islam ada karakteristik yang sama dengan pendidikan secara umum,
akan tetapi dalam hal-hal tertentu mempunyai karakter yang spesifik. Oleh
karena itu, dalam evaluasi, ada yang bisa menggunakan cara yang dipakai secara
umum dalam dunia pendidikan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu harus
mengembangkan sendiri model evaluasi yang sesuai. Sebagai contoh adalah
Pendidikan Agama Islam. Hasil dari pendidikan agama ini adalah kualitas
keberagamaan siswa. Keberagamaan adalah agama sebagaimana diterima oleh siswa
dalam pikirannya, perasaannya dan tindakannya. Gambaran keberagamaan seseorang
ini secara terperinci disebut peta keberagamaan atau psikografi agama
yang meliputi dimensi ideologis, ritualistik, konsekuensial,
eksperiensial dan intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar